DPR Dorong Pembentukan Badan Satu Data Indonesia sebagai Koordinator Data Nasional

DPR Dorong Pembentukan Badan Satu Data Indonesia sebagai Koordinator Data Nasional

Tata kelola data di Indonesia selama ini dinilai masih tumpang tindih antara berbagai lembaga dan tingkatan pemerintahan. Untuk mengatasinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan sebuah badan khusus bernama Badan Satu Data Indonesia, atau disingkat BSDI.

BSDI dirancang bukan sebagai lembaga yang mengambil alih data dari semua pihak, melainkan sebagai koordinator yang mengatur bagaimana data dikelola secara nasional. Sifatnya koordinatif, normatif, dan fasilitatif — artinya badan ini lebih berperan mengatur aturan main dan memfasilitasi, bukan menguasai data itu sendiri.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan peran badan ini dalam rapat yang digelar Rabu, 23 September 2026. “Yang kelima, kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data,” kata Sturman.

Selain soal kelembagaan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia ini juga mengatur pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa dan kelurahan. Pembagian ini dimaksudkan agar tidak ada lagi tumpang tindih dalam pengelolaan data antara berbagai level pemerintahan.

Jika RUU ini nantinya disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang lebih rapi untuk mengatur siapa bertanggung jawab atas data apa — sebuah langkah penting menuju pengelolaan data negara yang lebih terorganisir dan dapat dipercaya.

Sumber: Liputan6

Scroll to Top