Ahli Sidang MK Diusir Hakim, Kesaksian Hanya Boleh Disampaikan Tertulis

Ahli Sidang MK Diusir Hakim, Kesaksian Hanya Boleh Disampaikan Tertulis

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas setelah salah satu ahli yang dihadirkan diusir oleh majelis hakim sebelum sempat menyelesaikan keterangannya secara lisan.

Ahli bernama Muhammad Rullyandi, yang diajukan oleh pihak Militan Gibran 08 Nusantara, terpaksa meninggalkan ruang sidang atas perintah hakim MK. Pemicunya adalah pernyataan Rullyandi yang menyebut sidang yang sedang berlangsung beserta ketua MK sebagai ilegal.

Akibat pernyataan yang dianggap melampaui batas itu, hakim memutuskan keterangan Rullyandi tidak bisa disampaikan secara langsung di ruang sidang. Ia hanya diperbolehkan menyerahkan keterangannya dalam bentuk tertulis.

Insiden ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses persidangan resmi di lembaga peradilan tertinggi untuk urusan konstitusi di Indonesia. Langkah hakim mengusir ahli dari ruang sidang menunjukkan bahwa pernyataan yang dianggap mengganggu jalannya persidangan tidak akan dibiarkan begitu saja.

Sumber: Sindonews

Baca Juga

Scroll to Top