
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa jam kerja pekerja di Indonesia tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yakni 40 jam per minggu. Penegasan ini muncul sebagai respons atas usulan dari kalangan pengusaha yang ingin menaikkan batas jam kerja.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) sebelumnya mengusulkan agar jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu. Alasannya, Indonesia dinilai tertinggal dari Vietnam yang menerapkan 48 jam kerja per minggu. “Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar perwakilan Aprisindo, Hariyanto.
Menanggapi usulan itu, Airlangga tidak serta-merta menolak, namun mengarahkan agar semua pihak mengikuti regulasi yang ada. “Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” katanya.
Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, ada dua skema jam kerja yang sah di Indonesia. Pertama, 7 jam per hari selama 6 hari kerja. Kedua, 8 jam per hari selama 5 hari kerja. Keduanya tetap berujung pada total 40 jam per minggu.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sudah disetujui untuk dibawa ke tahap pembahasan bersama DPR. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RUU ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Dengan adanya RUU baru yang sedang dibahas, aturan soal jam kerja dan perlindungan tenaga kerja berpotensi mengalami pembaruan ke depannya — sehingga baik pekerja maupun pengusaha perlu terus mengikuti perkembangan regulasi ini.
Sumber: Antara News




