
Belanja obat dan kosmetik secara online kini makin berisiko jika tidak berhati-hati. Di tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses lebih dari 200 ribu tautan yang menjual produk obat dan kosmetik ilegal di berbagai platform digital.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPOM memperketat pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi standar keamanan. Produk semacam ini berbahaya karena bisa mengandung bahan yang belum teruji, bahkan berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.
Produk obat dan kosmetik ilegal kerap beredar di toko-toko daring dengan harga murah dan klaim yang berlebihan, sehingga mudah menarik perhatian konsumen yang kurang waspada. Tanpa pengawasan ketat, produk-produk ini bisa sampai ke tangan masyarakat luas tanpa ada jaminan keamanan sama sekali.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek nomor registrasi produk di situs resmi BPOM sebelum membeli obat atau kosmetik secara online. Memilih produk yang sudah terdaftar resmi adalah cara paling mudah untuk melindungi diri dari risiko produk berbahaya.
Sumber: Detik.com
