
Komnas Perempuan menekankan bahwa pemulihan kesehatan mental bagi perempuan korban kekerasan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya mengandalkan kemampuan korban untuk bertahan sendiri. Organisasi ini memandang isu ini sebagai bagian integral dari pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan gender.
Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyatakan: “Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada kemampuan perempuan untuk bertahan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman.” Pernyataan ini menekankan bahwa tanggungjawab pemulihan harus didukung oleh sistem, bukan hanya kekuatan individu.
Catatan tahunan Komnas Perempuan mencatat angka mencengangkan: sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2025. Data ini menunjukkan skala masalah yang sangat besar dan urgensi tindakan nyata.
Dukungan kesehatan jiwa yang efektif tidak boleh berdiri sendiri. Layanan ini perlu terintegrasi dengan perlindungan dari kekerasan berulang, pendampingan hukum, dan dukungan sosial agar korban dapat membangun kembali kehidupan yang aman dan bermakna.
Komnas Perempuan juga menekankan bahwa kesehatan jiwa perempuan tidak dapat dipisahkan dari konteks kehidupan mereka, termasuk relasi kuasa, diskriminasi, ketergantungan ekonomi, dan beban kerja domestik yang tidak setara. Oleh karena itu, intervensi kesehatan jiwa perlu mempertimbangkan akar masalah ini.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengamanatkan hak korban atas pemulihan, yang mencakup rehabilitasi medis, mental, sosial, pemberdayaan, restitusi, dan reintegrasi. Penguatan layanan kesehatan jiwa harus dipandang sebagai implementasi konkret dari hak-hak tersebut. Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan perempuan korban kekerasan dapat benar-benar pulih dan membangun masa depan yang lebih baik.
Sumber: Antara News




