Kementerian PPPA Perkuat Program Sekolah Aman untuk Cegah Bullying pada Anak

Kementerian PPPA Perkuat Program Sekolah Aman untuk Cegah Bullying pada Anak

Kasus perundungan yang berakhir tragis di Pemalang, Jawa Tengah, menjadi momentum bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mempercepat penerapan kebijakan menciptakan lingkungan sekolah yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua siswa.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPPA, Ciput Eka Purwianti, menjelaskan bahwa regulasi terbaru – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 – dirancang sebagai panduan komprehensif untuk sekolah menangani persoalan ini dari akarnya.

“Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harus diimplementasikan melalui penguatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penerapan disiplin positif, pembelajaran yang ramah anak, penguatan komunikasi antara sekolah dan keluarga, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Ciput saat dihubungi di Jakarta.

Strategi yang dijalankan melibatkan perubahan nyata dalam cara sekolah beroperasi sehari-hari. Mulai dari menerapkan metode pembelajaran yang positif, memperkuat hubungan sehat antara guru dan siswa, hingga kampanye #RukunSamaTeman yang bertujuan membangun kesadaran siswa tentang pentingnya persahabatan dan saling menghormati.

Kendati regulasi sudah ada, Purwianti mengakui masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum merata di seluruh satuan pendidikan, sehingga diperlukan evaluasi dan penguatan yang lebih serius.

Kolaborasi antarinstansi, mulai dari dinas pendidikan, kepolisian, hingga layanan kesejahteraan sosial, menjadi kunci agar program ini berjalan efektif dan konsisten. Respons cepat dan pendampingan bagi anak-anak yang menjadi korban atau saksi kekerasan juga tidak boleh tertinggal.

Untuk masyarakat yang mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di sekolah, KPPPA menyediakan saluran pelaporan bernama SAPA 129 yang dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Identitas pelapor dan yang dilaporkan akan dijaga kerahasiaannya sesuai standar layanan yang berlaku.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top